Rabu, 18 Januari 2017

Hubungan DPR dan DPD

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Pada dasarnya lembaga negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur di dalam UUD 1945 dan pada dasarnya pula bertujuan melaksanakan cabang-cabang kekuasaan negara.Kemudian lembaga tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya diantaranya adalah DPR dan DPD.Didalam pelaksanaannya DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif di Indonesia yang tergabung dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislatif.DPR sebagai lembaga legislatif yang berasal dari daerah-daerah sebagai perwakilan rakyat yang dicalonkan oleh partai politik.Sedangkan DPD sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari partai politik melainkan independent.

Dalam hubungannya sendiri dengan DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang diwakilinya tersebut.
           
B.  PERUMUSAN MASALAH

1.   Bagaimanakah Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang.
2.      Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dan DPD.
3.      Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota DPR dan DPD dan bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
4.      Bagaimanakah mekanisme persidangan dan pengambilan keputusan dalam DPR dan DPD.
5.      Bagaimana keterkaitan dan hubungan antara DPR dan DPD.


























BABII
ANALISIS MASALAH

A. Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang

1. Eksistensi DPR menurut Undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang anggotanya berasal dari utusan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif.Anggota DPR berjumlah 560 orang yang berasal dari partai politik.Keanggotaan anggota DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di Ibu kota Negara Republik Indonesia dan memiliki masa jabatan 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah/janji.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki susunan kepengurusan yang diatur oleh undang-undang.
Di dalam UU RI No.27 Thn 2009 tentang MPR, DPR ,dan DPD dikatakan bahwa struktur ataupun alat kelengkapan DPR terdiri atas :
1. Pimpinan.
2. Badan Musyawarah
3. Komisi
4. Badan Legislasi
5. Badan Anggaran
6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
7. Badan Kehormatan
8. Badan Kerja Sama Antara Parlemen
9. Badan Urusan Rumah Tangga
10. Panitia Khusus, dan
11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Didalam DPR, di Indonesia juga mengenal istilah Fraksi yaitu wadah berhimpunnya anggota dewan. Fraksi dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik.Setiap anggota DPR menjadi anggota salah satu fraksi.Fraksi dibentuk oleh Partai Politik yang memenuhi ambang batas suara atau yang lebih dikenal dengan istilah parliamentary tresshold.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut.Menurut Pasal 20a UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi (sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang), anggaran (untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden) dan pengawasan (dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN).

2. Eksistensi DPD menurut Undang-Undang
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dilahirkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang akan menjembatani kebijakan, dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan pemerintah daerah disisi lain.
DPD maksimal terdiri sebanyak 4 orang dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum legislatif.Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Keanggotaan anggota Dewan Perwakilan Daerah, diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Layaknya DPR, DPD juga memiliki alat kelengkapan. Sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, Alat kelengkapan DPD terdiri atas :
1. Pimpinan
2. Panitia musyawarah
3. Panitia kerja
4. Panitia Perancang undang-undang
5. Panitia urusan rumah tangga
6. Badan kehormatan, dan
7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Daerah pun berhak untuk ikut membahas rancangan undang-undang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak serta DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut.

B. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

1. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR
Dari fungsi – fungsi DPR, kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum ataupun warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR dalam rangka memberikan keterangan tentang suatu hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk).
DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 
a.    Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.    Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c.    Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
d.   Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e.     Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
f.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah.
g.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
h.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
i.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
j.      Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
k.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
l.      Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
m.  Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
n.    Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang.
o.    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakatdan,
p.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.



B. Pelaksanaan Tugas dan wewenang DPD


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut ;


· mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional.


· memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang kepada pimpinan DPR.


· memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai calon anggota BPK.


· mengawasi jalannya undang-undang.


· membahas hasil pemeriksaan BPK.


· mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.


· memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.


· memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.


· melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


· menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.


III. Hak dan Kewajiban Anggota DPR dan DPD serta pelaksanaannya


Anggota DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif, masing-masing memiliki hak dalam lembaga DPR.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang.


Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 78 mengatakan bahwa hak DPR adalah :


1. Mengajukan usul RUU


Dalam hal pelaksanaan haknya, pelaksanaan hak anggota diatur dalam undang-undang.


2. Mengajukan pertanyaan


Dalam hal hak bertanya, anggota DPR memiliki hak bertanya kepada Presiden. Pertanyaan tersebut disusun secara tertulis dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPR.Apabila diperlukan maka pimpinan DPR dapat meminta penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan pertanyaan tersebut. Selanjutnya, Pimpinan DPR akan meneruskan pertanyaan tersebut kepada presiden dan meminta agar presiden memberikan jawaban. Jawaban yang diberikan oleh presiden dapat berupa jawaban yang lisan atau tertulis.Jawaban presiden tersebut dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh presiden.


3. Menyampaikan usul dan pendapat


Dalam melaksanakan hak menyampaikan usul dan pendapat, Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat. Tata cara penyampaian usul dan pendapat tersebut diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.


4. Memilih dan dipilih


Dalam hal memilih dan dipilih, setiap anggota DPR berhak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.


5. Membela diri


Dalam hal membela diri, setiap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberikan kesempatan untuk membela diri atau meberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR.


6. Imunitas


Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas, dalam pelaksanaannya adalah anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan dan tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun secara tertulis didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Namun, Hak imunitas ini tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud mengenai ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.


7. Protokoler


Selain hak tersebut anggota DPR juga memiliki hak protokoler. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan administrative juga dimiliki oleh pimpinan dan aggota DPR.Hak tersebut disusun oleh pimpinan DPR dan diatur dengan ketentuan perundang-undangan.


8. Keuangan dan administratif






Selain memiliki hak, agar terciptanya suatu keseimbangan maka setiap anggota DPR juga memiliki kewajiban.






Menurut UU No 27 tahun 2009 Pasal 79 mengatakan bahwa kewajiban DPR adalah :


· Memegang teguh dan mengamalkan pancasila


· Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan


· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI


· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan


· Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat


· Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara


· Menaati tata tertib dan kode etik


· Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain


· Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan secara berkala


· Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan


· Memberikan pertanggung jawaban secara morak dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.






Sama seperti anggota DPR, anggota DPD pun memiliki hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No 27 tahun 2009 ini tidak berbeda dengan hak anggota DPR.


Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 232, Hak anggota DPD adalah :


1. Bertanya


Setiap anggota DPD memiliki hak bertanya, hak bertanya yang dimaksudkan ini adalah dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan tugas dan wewewang DPD.


2. Menyampaikan usul dan pendapat


Dalam hal menyampaikan usul dan pendapat, Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal,baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak sedang dibicarakan dalam rapat.










3. Memilih dan dipilih


Setiap anggota DPD memiliki hak dipilih dan memilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.


4. Membela diri


Dalam haknya untuk membela diri, anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah atau janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.


5. Imunitas


Hak lain yang dimiliki anggota DPD adalah hak imunitas. Dalam hal ini, anggota DPD tidak dapat dituntut ke pengadilan dan tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun diluar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


6. Protokoler


7. Keuangan dan administratif






Sementara, kewajiban anggota DPD menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 233, adalah :


1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila


2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan


3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI


4.Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah


5.Menaati prinsip demokrasi dalamn penyelengaraan pemerintahan Negara


6.Menaati tata tertib dan kode etik


7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain


8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan


9. Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.






IV. Mekanisme Persidangan dan Pengambilan Keputusan dalam DPR dan DPD


Persidangan adalah salah satu unsur penting yang selalu dilakukan oleh setiap lembaga baik itu lembaga negara ataupun tidak. Demikian pula DPR maupun DPD,selalu melaksanakan persidangan untuk mengambil sebuah keputusan yang strategis untuk kepentingan bangsa dan negara.


Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan jika pada tanggal 16 Agustus tersebut jatuh pada hari libur, maka pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pada awal masa jabatan, tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota.Tahun persidangan dibagi atas empat masa persidangan.Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan presiden dalam sidang bersama yang diselnggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian.Seluruh rapat di DPR pada dasarnya adalah rapat yang bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Sementara itu, dalam hal pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.Rapat yang memenuhi kuorum adalah rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.Apabila rapat tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh empat jam. Jika setelah dua kali penundaan, korum tetap tidak dapat terpenuhi maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.


Setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.


Sementara itu, DPD juga memulai tahun sidang pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota. Kegiatan persidangan DPD meliputi sidang di ibu kota negara serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan DPD.


Sidang DPD yang dilakukan di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa sidang DPR. Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPD dan anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian.Semua rapat DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Sementara itu dalam hal pengambilan keputusan, pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang DPD pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat namun apabila cara pengambilan keputusan dengan cara musywarah untuk mufakat tidak dapat tercapai, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Sama seperti mekanisme di DPR, setiap rapat di DPD juga harus memenuhi korum untuk dapat mengambil keputusan.Kuorum bisa tercapai apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat atau sidang.Apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat atau sidang ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh empat jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum tidak juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD. Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, menjadi perhatian semua pihak yang terkait dalam keputusan rapat tersebut.






V. Keterkaitan dan Hubungan Antara DPR dan DPD


Keterkaitan antara DPR dan DPD


Sebagai lembaga legislatif yang menyatu dalam MPR, DPR dan DPD memiliki keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perletakan dasar konstitusional bagi pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari MPR melalui amandemen 1945 merupakan bagian dari pergerseran strategi konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Sekaligus merupakan salah satu dimensi dari konstitusionalisme yang menvuat dalam rangka reformasi Indonesia .


DPD dilahirkan dan ditampilkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang menjembatani kebijakan dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan daerah disisi lain. Sementara DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagian lembaga negara dan anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu dan dipilih berdasarkan pemilu.


Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkan komponen baru yaitu DPD sebagai partner legislatif disamping DPR.Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan rakyat maka DPD ini juga mempunyai kewenangan dalam kegiatan legislatif dan pengawasan terhadap eksekutif.


Dalam hal melaksanakan tugasnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPD mengajukannya kepada DPR selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan RUU usulan DPD tersebut bersama dengan DPD. DPR juga dalam melaksanakan tugasnya misalnya dalam melakukan keputusan atas RUU tentang APBN maka DPR harus memperhatikan pertimbangan dari DPD begitu pula dalam membahasnya, DPR juga harus ikut serta membahasnya bersama DPD. Begitu pula dalam pemilihan anggota BPK ,DPR dan DPD juga melakukan pembahasannya secara bersama-sama.


Hubungan antara DPR dengan DPD.


Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD.Perbedaan keduanya terletak pada hakekat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.


Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.


Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.






BAB IV


KESIMPULAN


I. Kesimpulan


Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang dimana setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Dewan Perwakilan Daerah pun berhak untuk ikut membahas rancangan undang-undang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak serta DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut. DPR dan DPD memiliki tanggung jawab tersendiri dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.Agar terciptanya keseimbangan DPR dan DPD memiliki hak dan kewajiban.


Demikian pula DPR maupun DPD,selalu melaksanakan persidangan untuk mengambil sebuah keputusan yang strategis untuk kepentingan bangsa dan negara. Sebagai lembaga legislatif yang menyatu dalam DPR dan DPD memiliki keterkaitan dan hubungan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hubungan DPR dengan DPD terdapat dalam hubungan kerja yakni ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu,dimana DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR sedangkan perbedaan keduanya terletak pada hakekat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.


II. Saran


Berdasarkan hasil kesimpulan yang dapat diperhatikan diatas maka sebaiknya peranan DPD lebih dikuatkan lagi agar tujuan utama yaitu sistem parlemen dua kamar tidak terkubur begitu saja. DPD di Indonesia harus sama posisinya seperti DPR. Setidaknya semua pihak terkait dan yang berkepentingan perlu mengkaji ulang mengenai posisi konstitusional DPD ini dan sejauh mana jalan yang mungkin untuk membuat undang-undang yang dinilai layak secara politis dan punya kekuatan hukum untuk menegakkan posisi,fungsi dan wibawa politis dari DPD itu, sebagai perwakilan daerah yang bertugas dan bertanggung jawab demi kepentingan daerah yang mengutusnya.


Pelayanan Publik untuk Masyarakat

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara majemuk yang penuh dengan keragaman. Dalam hal kemajemukan, hampir di seluruh aspek kehidupan nasional pasti diwarnai dengan keragaman. Mulai dari keragaman budaya, bahasa, etnik , dan lain sebagainya. 
Untuk itu, dengan keadaan geografis yang luas dan penuh keragaman, maka otonomi daerah merupakan suatu solusi yang sangat tepat demi terkelolanya seluruh kekayaan dan potensi nasional.
Dalam hal ini, gubernur sebagai pemegang eksekutif di daerah , menjadi aktor yang sangat penting dalam proses pelaksanaan otonomi tersebut. Dikarenakan dengan adanya otonomi tersebut, gubernur mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola daerahnya, agar segala potensi yang dimiliki daerah dapat tereksplor secara arif dan bijaksana.
Untuk itulah dalam makalah ini akan kita kumpas secara terperinci mengenai kinerja gubernur dalam proses birokrasi dan sebagai abdi masyarakat.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pada birokrasi pemerintahan?
2.      Dengan adanya keanekaragaman yang ada dalam masyarakat, bagaimana sebaiknya  pemerintah dalam menyikapi masalah tersebut, agar birokrasi dapat berjalan dengan baik?
3.      Bagaimanakah konsep yang sebenarnya dari pemerintah  sebagai abdi masyarakat?
4.      Bagaimana usaha atau cara untuk mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan publik?








BAB II PEMBAHASAN

A.    Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Birokrasi Pemerintahan

Tugas utama dari setiap instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan pelayanan publik agar terwujud kesejahteraan bagi rakyat (publik welfare). Menurut Tampubolon (2001) pelayanan berarti, “Orang yang melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain, karena itu, seorang pelayan yang baik ialah  “melayani, bukan dilayani”. Sebagaimana telah dijelaskan pengertian pelayanan dan pengertian publik di atas, maka dalam prakteknya, pelayanan publik sangat variatif dan tergantung dari perkembangan dan kemampuan masyarakat. Istilah-istilah pelayanan dan publik itulah memberikan dasar pengertian terhadap pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu dalam bentuk barang, jasa kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau organisasi. Di era otonomi daerah saat ini, seharusnya pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di mana paradigma pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan (customer-driven government) dengan ciri-ciri :
1.      Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
3.      Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
4.      Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) sesuai dengan masukan yang digunakan.
5.      Lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
6.      Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
7.      Lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan.
8.      Lebih mengutamakan desetralisasi dalam pelaksanaan pelayanan
9.      Menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.
Pada dasarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan undang-undang tentang pelayanan publik yang isinya akan memuat standar pelayanan minimum. Namun, upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Gubernur atau pemerintah nampaknya belum optimal. Salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak mendapat keluhan dari masyarakat  karena masih belum memperhatikan kepentingan masyarakat penggunanya. Kemudian, pengelola pelayanan publik cenderung lebih bersifat direktif yang hanya memperhatikan/mengutamakan kepentingan pimpinan/organisasinya saja. Masyarakat sebagai pengguna seperti tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak mau, mereka harus tunduk kepada pengelolanya.
Seharusnya, pelayanan publik dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif di mana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelola pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar untuk melayani dan bukan dilayani. Menurut hasil survey yang dilakukan UGM pada Tahun 2002, secara umum stakeholders menilai bahwa kualitas pelayanan publik mengalami perbaikan setelah diberlakukannya otonomi daerah; namun, dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif) masih jauh dari yang diharapkan dan masih memiliki berbagai kelemahan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, memang sangat disadari bahwa pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan,
·         Kurang responsif.Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
·         Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
·         Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
·         Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
·         Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan,  kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
·         Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
·         Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.





Sementara itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien. Terkait dengan itu, berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan persoalan. Karakteristik pelayanan pemerintah yang sebagian besar bersifat monopoli sehingga tidak menghadapi permasalahan persaingan pasar menjadikan lemahnya perhatian pengelola pelayanan publik akan penyediaan pelayanan yang berkualitas.
Lebih buruk lagi kondisi ini menjadikan sebagian pengelola pelayanan memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi, dan cenderung mempersulit prosedur pelayanannya.  Akibat permasalahan tersebut, citra buruk pada pengelolaan pelayanan publik masih melekat sampai saat ini sehingga tidak ada kepercayaan masyarakat pada pengelola pelayanan. Kenyataan ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi terlebih pada era persaingan bebas  pada saat ini. Profesionalitas dalam pengelolaan pelayanan publik dan pengembalian kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus diwujudkan.Selain itu, terdapat empat kesenjangan yang perlu diperhatikan dalam setiap pelayanan publik, yaitu :
·         Kesenjangan antara jasa yang dipersepsikan oleh manajemen dengan jasa yang diharapkan oleh konsumen
·         Persepsi manajemen terhadap harapan konsumen dengan apa yang ditangkap oleh bawahan/ pegawainya.
·         Konsep pelayanan yang dimengerti oleh pegawai dengan komunikasi dan aktifitasnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
·         Tindakan dari pemberi layanan dengan jasa yang dipersepsikan oleh konsumen. Bagaimana kesenjangan pelayanan tersebut dapat dilihat pada model berikut ini.
    
Dengan melihat masih buruknya kinerja pelayanan publik di negara kita ini, kiranya harus dicarikan jalan keluar yang terbaik antara lain dengan memperhatikan gap-gap/kesenjangan-kesenjangan tersebut di atas sehingga permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat diminimalisir; sehingga ke depan, kinerja pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat yaitu terciptanya pelayanan publik yang prima.















B.     Tindakan pemerintah dalam menyikapi masalah keanekaragaman dalam masyarakat Agar Birokrasi berjalan dengan baik
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara praktisnya yaitu penyerahan wewenang kepada gubernur untuk mengelola daerahnya sendiri.
Dalam masalah Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1979. Undang Undang yang baru ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat lokal untuk berkembang dan merencanakan program pembanguan yang relevan dengan aspirasi masyarakat dan karakteristik geografis serta budaya setempat. Kesempatan seluas-luasnya di sini bukan berarti kebebasan seluas-luasnya. Kebebasan memang ada, namun kebebasan yang terbatas dan harus tetap dalam konteks NKRI. Artinya setiap suku bangsa dan budayanya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan tidak boleh ada diskriminasi oleh siapapun, baik dari pemerintah maupun dari suku bangsa yang mayoritas.
Adanya perbedaan pemahaman sekarang ini terhadap UU No. 32 Tahun 2004 (No.22/1999 sebelum direvisi) lebih banyak disebabkan oleh adanya sentimen etnisitas yang berlebihan, sehingga kadang-kadang mengabaikan identitas nasional(nasionalisme). Kalau kita cermati secara kritis, UU Otonomi Daerah ini adalah undang-undang yang sesuai dengan konsep masyarakat Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai dan mengakomodasi keberagaman/anekawarna. Dampak dari pengalaman kolektif masa lalu(kolonialisme, PKI dan Orba) serta pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah semakin mendorong terjadinya kebangkitan Identitas Etnik di mana-mana. Kebangkitan IdentitasEtnik dan kuatnya solidaritas etnik semakin memperuncing terjadinya berbagai perbedaan dan kepentingan yang pada akhirnya bisa menimbulkan berbagai konflik sosial di tanah air sampai pada saat ini. Suatu contoh, pada saat PILKADA (bupati dan gubernur) masyarakat selalu menyinggung tentang prioritas Putra Daerah, dan agama tertentu.
Masalahnya tetap kembali ke UU No: 5/1979, yaitu karena semasa Orba keberagaman ingin diseragamankan sehingga kurang terbiasa untuk berbeda, semua kebijakan pembangunan, termasuk pimpinan/kepala daerah ditentukan dari atas(pusat). Sehingga setelah kita keluar dari “belenggu” Orba dan masuk ke era reformasi dan demokrasi, kita semua kaget dengan berbagai perbedaan yang ada di sekitar kita. Akibatnya muncullah berbagai sentimen yang bersifat negatif seperti etnosentrisme. Di dalam etnosentrisme itu sendiri masih banyak sub-sub sentimen lainnya seperti stereotype, prejudice, dan primordialisme.
Sejak abad XX para antroplog (ahli kebudayaan) barat telah memikirkan cara untuk menangkal semakin menguatnya faham etnosentrisme pada suatu masyarakat multikultural sebagai akibat terjadinya persinggungan budaya yang beranekaragam dan semakin kompleks. Salah satu cara yang digalakkan adalah memberikan suatu pemahaman yang disebut dengan Relativitas Budaya (Cultural Relativity). Menurut faham ini, suatu kebudayaan tidak ada yang lebih tinggi(lebih baik) dan tidak ada yang lebih rendah(lebih buruk). Hal ini berarti bahwa kita harus memberikan penghargaan yang sama kepada semua adat-istiadat yang beranekaragam yang terdapat dalam masyarakat kita.


Dengan demikian penilaian tidak boleh didasarkan pada pengalaman pribadi yang ditafsirkan oleh setiap individu dengan ukuran dalam kebudayaan sendiri. Memahami suatu kebudayaan adalah suatu pekerjaan yang tidak gampang, karena seseorang harus mampu memahami kompleksitas simbolisme dalam unsur-unsur kebudayan itu menurut pandangan Emik (Emic View) Untuk mengerti dan menginterpretasikan setiap simbol budaya dalam hubungannya dengan praktek kehidupan suatu suku bangsa, seseorang harus dibekali dengan suatu sifat keterbukaan dan toleransi yang tinggi. Hal ini penting karena tiap-tiap simbol dari unsur kebudayaan memiliki makna dan nilai yang unik sesuai dengan simbol yang dimiliknya, dan harus menurut konsep dan nilai yang dibuat oleh pendukung budaya itu (Emic View), sehingga seseorang tidak boleh semaunya(subjektif) memberikan makna pada simbol budaya yang dijumpainya apalagi bila simbol budaya itu berada di luar kebudayaan yang dimiliknya.
Menurut konsep Relativitas Budaya: tidak satupun budaya atau tradisi yang dapat dicap aneh, rendah, kuno, atau menjijikkan hanya karena ia berbeda dari apa yang kita miliki. Sebaliknya kita harus mampu dan bisa memahami suatu kebudayaan menurut konsep/nilai/simbol yang telah melekat pada kebudayaan itu sendiri.  
Ideologi Multikulturalisme adalah suatu kebijakan dan pendekatan budaya yang berorientasi pada prinsip-prinsip pelestarian budaya dan saling menghormati di antara kelompok-kelompok budaya dalam suatu masyarakat. Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang ideal dimana kelompok-kelompok masyarakat dapat hidup secara harmonis, bebas untuk melestarikan kebiasaan-kebiasaan agama, linguistik atau sosial, persamaan dalam hal akses sumber daya dan pelayanan, hak-hak sipil, kekuatan politis, dan lain-lain. Secara sederhana multikulturalisme tidak hanya berarti keberagaman budaya, tapi yang termat penting adalah adanya pengakuan bahwa sebuah negara dan masyarakat adalah beragam dan majemuk.





Makna pengakuan dan penghargaan di sini adalah kemampuan melihat bahwa berbagai perbedaan unsur budaya itu adalah suatu realitas yang tidak perlu dipertentangkan. Perbedaan itu bukanlah suatu hal yang negatif, tapi sebaliknya memberikan pengaruh positif agar kita mampu menjadi manusia multikultural. Prinsip dasar dari pendidikan multikultral adalah pengembangan sikap dan prilaku yang menghormati dan menghargai individu-individu dan kelompok-kelompok lain yang memiliki latar belakang berbeda sejak dini merupakan metode terbaik untuk meredam kemungkinan terjadinya konflik sosial, ketimbang mencoba memperbaikinya apabila konflik-konflik sosial yang mengancam integrasi nasional sudah terjadi.
Jika asumsi bahwa terjadinya berbagai konflik sosial di tanah air ini antara lain karena tidak adanya atau kurangnya pemahaman dan penghargaan atas budaya etnik/bangsa lain, maka salah satu usaha untuk menyikapinya adalah dengan mendidik manusia-manusia atau masyarakat kita agar mereka mengetahui dan menghargai berbagai perbedaan budaya tersebut. Melalui pendidikan ini kita dapat menciptakan generasi-generasi baru yang tidak terkungkung oleh perspektif sempit yang menyesatkan. Kita harus mengganti cara berpikir demikian dengan pandangan-pandangan yang lebih sesuai dengan realitas dan tuntutan global. Azyumardi Azra menekankan bahwa pembentukan masyarakat multikultural Indonesia tidak boleh dilakukan dengan cara trial and error, namun harus dilakukan secara sistematis, integrated, dan berkesinambungan.
Langkah awal untuk menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Secara normatif pendidikan multikultural ini sudah sangat relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan UU No. 20 taun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


C.     Konsep Pemerintah sebagai abdi masyarakat
Perilaku ideal pemerintah sebagai abdi masyarakat terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi aspek responsivitas,  akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara aspek akuntabilitas  mengisyaratkan agar pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warga negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesamaan akses dalam pelayanan publik yang dibutuhkan. Proses dan harga layanan publik juga harus transparan dan didukung oleh kepastian prosedur serta waktu pelayanan. Sedangkan aspek efisiensi meliputi pemenuhan pelayanan publik yang cepat, murah, serta hemat tenaga.
Namun dalam kenyataannya hingga kini berbagai keluhan dan kritikan masih kerap ditujukan kepada kinerja pemerintah. Kemerosotan kinerja aparatur pemerintah yang menjadikan kondisi birokrasi belum ideal dan tidak efisien tersebut terletak pada struktur, sistem, prosedur dan perilaku para birokrat yang bersumber pada beberapa masalah pokok, yaitu patologi birokrasi dan maladministrasi, berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berimplikasi pada korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kondisi seperti itu, birokrasi pemerintah memposisikan diri sebagai “master” atau “boss” dan mengabaikan fungsi terpentingnya yaitu sebagai abdi masyarakat dan agen pelayanan publik. Padahal, dalam perspektif diakronik, sesungguhnya telah terjadi beberapa kali pergeseran paradigma fungsi birokrasi pemerintah dari model administrasi publik tradisional ke  model manajemen publik baru dan model pelayanan publik baru yang semakin mengokohkan fungsi sewaka dharma bagi aparatur pemerintah.
Untuk meningkatkan fungsi layanan publiknya, aparatur pemerintah  harus bertindak lebih profesional dan percaya diri (self confident) dalam memecahkan masalah publik demi kesejahteraan rakyat. Profesionalisme aparatur meliputi tiga aspek tanggung jawab yaitu akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas. Aspek akuntabilitas  mengharuskan agar setiap tindakan yang dilakukan mesti dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat selaku pihak yang menjadi sumber mandat dan otoritas. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus mempunyai responsibilitas (rasa tanggung jawab internal) terhadap segala yang dilakukannya. Integritas dan etika pemerintahan dipakai landasan sikap dan  perilaku, berupaya meningkatkan kepekaan sosial serta meningkatkan responsivitas (daya tanggap) terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Aspek responsivitas menghendaki agar layanan publik yang diberikan mencerminkan aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Dalam  orientasi birokrasi hendaknya diarahkan kembali kepada komitmen untuk  menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau (ekonomis) serta hemat tenaga.
Kinerja apatur pemerintah diarahkan untuk mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. Semua unsur pokok birokrasi pemerintah mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif dan efisien. Unsur pokok itu sedikitnya mencakup perlakuan yang sama terhadap semua orang (impersonal), pengisian jabatan atas dasar keahlian dan pengalaman (meritokrasi) bukan berdasarkan kedekatan dan hubungan kerabat (patronase), mencegah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, mempunyai prosedur kerja baku (SOP) yang jelas, sistem administrasi yang baik, pemberian reward dan punishmnent, serta penerapan sistem manajemen mutu layanan publik yang konsisten dan berkelanjutan.















D.    Usaha Pemerintah dalam mewujudkan Birokrasi yang Mengutamakan Kepentingan Publik
Pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberi layanan keperluan orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintah pelayanan  jasa publik akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas seiring dengan bertambanya jumlah penduduk" meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Memenuhi tuntutan tersebut  kesiapan dan kemampuan birokrasi publik semakin perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara tuntutan dan harapan masyarakat di satu sisi dan keamampuan aparatur dalam pelaksanaan fungsi pelayanan pada sisi yang lain. Dalam kesenjangan ini, para aparatur harus memiliki kemampuan profesional yang tinggi dan secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Untuk mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan pelayanan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi Peraturan Pemerintah oleh aparatur negara kepada masyarakat. Pemerintah melakukan upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas pokok dari birokrasi masih sering dirasakan tidak maksimal. Masalah-masalah klasik seperti lambatnya pelayanan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi, besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi. Semuanya berawal dari sistem dan struktur birokrasi yang sebagian besar masih belum maksimal, karena dalam sebuah negara yang masih berkembang juga sering kali tidak dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan pelaksanaan kebijakan.



Birokrasi justru sering digunakan untuk kepentingan dan alat kepentingan penguasa untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya. Munculnya patologi birokrasi yang lain menyebabkan birokrasi semakin jauh dari fungsi pelayanan yang utama. Pada dasarnya pelayanan publik merupakan dasar dan bentuk aktualisasi dari eksistensi birokrasi pemerintah. Di era globalisai otonomi daerah memungkinkan pelayanan yang sebelumnya identik dengan kelambanan pelayanan yang berbelit-belit dan kurang transparansi menjadi pelayanan yang berkualitas prima. Pelayanan merupakan suatu kinerja atau suatu usaha yang menunjukan secara inheren pentingnya penerima jasa pelayanan terlibat secara aktif di dalam produksi atau penyampaian proses pelayanan itu sendiri.
Undang- undang desentralisasi dan otonomi daerah memberi kerangka baru mengenai cara penyediaan dan pembiayaan pelayanan pemerintah. Dan meskipun dapat  berpotensi untuk menanggulangi hal-hal yang bisa menghambat pengadaan pelayanan yang lebih berorientasi pelanggan dan partisipatif namun perlu disadari bahwa perubahan subtansial yang ingin dicapai akan memakan waktu lama untuk mewujudkannya.  Kualitas pelayanan publik kita saat ini masih jauh dari harapan. Pada dasarnya kualitas terbagi menjadi dua yaitu kualitas produk dan kualitas jasa. Perbedaan secara tegas antara produk dan jasa seringkali sulit untuk didefinisikan. Hal ini dikarenakan pembelian suatu produk seringkali disertai dengan pembelian jasa.
Hal diatas menguatkan dan cenderung mengutamakan kualitas dalam pelayanan publik sangatlah penting untuk diterapkan, hanya saja masih terdapat permasalahan mendasar dalam pelayanan publik di Indonesia yang perlu mendapatkan sorotan, seperti rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di dalam kerangka hukum administrasi positif  Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum terlihat manifestasinya dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.


Dewasa ini perkembangan terhadap konteks untuk menjadi negara yang yang maju dan berkembang berorientasi pada pembangunan infrastruktur guna tercapainya birokrasi yang bermartabat atas kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan suatu input terhadap penyelenggaraan birokrasi yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan suatu layanan kepada masyarakat yang berdaya guna sangat perlu untuk di lakukan karena hal tersebut dianggap penting. Penerapan birokrasi senantiasa dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi dimaksudkan sebagai satu sistem  yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai peraturan.
Perwujudan dalam keperintahan yang baik itu sangat perlu untuk dilakukan berupa reformasi birokrasi dalam suatu pemerintahan, ini menjadi tugas para birokrat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di birokrasi saat ini. Dengan kata lain reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu,  harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar  komprehensif  dan sistemik  sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan  efektif  dan  efisien.










BAB III
PENUTUP
A.        KESIMPULAN
Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah terhadap birokrasi pemerintahan Indonesia, masih memilki beberapa kelemahan, seperti Kurang responsive,  Kurang informative, Kurang accessible, Kurang koordinasi, Birokratis,  Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat,  dan Inefisien. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Tindakan pemerintah dalam menyikapi masalah keanekaragaman masyarakat Indonesia, langkah awal untuk menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
Sedangkan konsep pemerintah sebagai abdi masyarakat, terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi aspek responsivitas,  akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara aspek akuntabilitas  mengisyaratkan agar pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warga negara. Sedangkan aspek efisiensi meliputi pemenuhan pelayanan publik yang cepat, murah, serta hemat tenaga.





Dan usaha pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan publik,  Pemerintah melakukan upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas pokok dari birokrasi masih sering dirasakan tidak maksimal. Masalah-masalah klasik seperti lambatnya pelayanan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi, besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan  pelayanan publik merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan  politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi  perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di tubuh birokrasi indonesia harus terus dijalankan demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.













B.     SARAN

Perlu adanya peningkatan fungsi kontrol terhadap layanan birokrasi pemerintah, yaitu meliputi internal kontrol maupun eksternal kontrol secara benar dan konsisten terhadap perizinan dalam pemanfaatan sumber daya ekstraktif di daerah. Kontrol perlu dilakukan agar sumber daya ekstraktif yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu perlu adanya perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang merugikan bagi dirinya, yaitu dengan pembebanan pertanggungjwaban baik secara pribadi maupun renteng terhadap pemerintah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Perwujudan birokrasi menuju pemerintahan yang good governance diwujudkan dengan penyelenggaraan administrasi negara yang transparan, akuntabel, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan perbaikan terhadap susunan tata kerja layanan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan peluang pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil bebas dari kecurigaan dan benar-benar merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat. Di samping itu perlu dipikirkan adanya layanan satu atap (one stop service) sehingga layanan birokrasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam hal pelayanan publik dan abdi masyarakat, Pemerintah harus memayungi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diupayakan penataan  perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan rancangan undang-undang dan melakukan revisi atau perubahan UU agar terjadinya keselaraan dan Standard Operating  Procedure (SOP) yang sesuai dengan perkembangan jaman dan keterbutuhan masyarakat sebagai  pengguna pelayan publik. Dengan demikian, proses penyelenggaraan pelayanan publik dapat  berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya. Untuk membangun bangsa yang bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pemerintah yang lebih baik dari able government  ke better  government   dan trust government. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan, prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan  percepatan pemberantasan korupsi disegala bidang pemerintahan baik pusat maupun daerah.