BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Indonesia merupakan negara
majemuk yang penuh dengan keragaman. Dalam hal kemajemukan, hampir di seluruh
aspek kehidupan nasional pasti diwarnai dengan keragaman. Mulai dari keragaman
budaya, bahasa, etnik , dan lain sebagainya.
Untuk itu, dengan
keadaan geografis yang luas dan penuh keragaman, maka otonomi daerah merupakan
suatu solusi yang sangat tepat demi terkelolanya seluruh kekayaan dan potensi
nasional.
Dalam hal ini, gubernur
sebagai pemegang eksekutif di daerah , menjadi aktor yang sangat penting dalam
proses pelaksanaan otonomi tersebut. Dikarenakan dengan adanya otonomi
tersebut, gubernur mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat untuk
mengelola daerahnya, agar segala potensi yang dimiliki daerah dapat tereksplor
secara arif dan bijaksana.
Untuk itulah dalam
makalah ini akan kita kumpas secara terperinci mengenai kinerja gubernur dalam
proses birokrasi dan sebagai abdi masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pada birokrasi pemerintahan?
2. Dengan
adanya keanekaragaman yang ada dalam masyarakat, bagaimana sebaiknya pemerintah dalam menyikapi masalah tersebut,
agar birokrasi dapat berjalan dengan baik?
3. Bagaimanakah
konsep yang sebenarnya dari pemerintah sebagai abdi masyarakat?
4. Bagaimana
usaha atau cara untuk mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan
publik?
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pelayanan
Publik yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Birokrasi Pemerintahan
Tugas utama dari setiap
instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan
pelayanan publik agar terwujud kesejahteraan bagi rakyat (publik welfare).
Menurut Tampubolon (2001) pelayanan berarti, “Orang yang melakukan
sesuatu yang baik bagi orang lain, karena itu, seorang pelayan yang baik ialah
“melayani, bukan dilayani”. Sebagaimana telah dijelaskan
pengertian pelayanan dan pengertian publik di atas, maka dalam prakteknya,
pelayanan publik sangat variatif dan tergantung dari perkembangan dan kemampuan
masyarakat. Istilah-istilah pelayanan dan publik itulah memberikan dasar
pengertian terhadap pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dimaksud
adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi
atau individu dalam bentuk barang, jasa kepada masyarakat baik secara individu
maupun kelompok atau organisasi. Di era otonomi daerah saat ini, seharusnya
pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di mana paradigma
pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan
yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan
pelanggan (customer-driven government) dengan ciri-ciri :
1. Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan
melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif
bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
2. Lebih memfokuskan diri pada
pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi
terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
3. Menerapkan sistem kompetisi dalam
hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh
pelayanan yang berkualitas.
4. Terfokus pada pencapaian visi, misi,
tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) sesuai dengan
masukan yang digunakan.
5. Lebih mengutamakan apa yang
diinginkan oleh masyarakat.
6. Memberi akses kepada masyarakat dan
responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
7. Lebih mengutamakan antisipasi
terhadap permasalahan pelayanan.
8. Lebih mengutamakan desetralisasi
dalam pelaksanaan pelayanan
9. Menerapkan sistem pasar dalam
memberikan pelayanan.
Pada dasarnya
pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang
lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan undang-undang tentang
pelayanan publik yang isinya akan memuat standar pelayanan minimum. Namun, upaya-upaya
yang telah ditempuh oleh Gubernur atau pemerintah nampaknya belum optimal.
Salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi
pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak
mendapat keluhan dari masyarakat karena masih belum memperhatikan
kepentingan masyarakat penggunanya. Kemudian, pengelola pelayanan publik
cenderung lebih bersifat direktif yang hanya memperhatikan/mengutamakan
kepentingan pimpinan/organisasinya saja. Masyarakat sebagai pengguna seperti
tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak
mau, mereka harus tunduk kepada pengelolanya.
Seharusnya,
pelayanan publik dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif di
mana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelola
pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar untuk melayani dan
bukan dilayani. Menurut hasil survey yang dilakukan UGM pada Tahun 2002, secara
umum stakeholders menilai bahwa kualitas pelayanan publik mengalami
perbaikan setelah diberlakukannya otonomi daerah; namun, dilihat dari sisi
efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak
diskriminatif) masih jauh dari yang diharapkan dan masih memiliki berbagai
kelemahan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, memang sangat disadari bahwa
pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan,
·
Kurang
responsif.Kondisi
ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan
petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab
instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat
seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
·
Kurang
informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada
masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
·
Kurang
accessible. Berbagai
unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga
menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
·
Kurang
koordinasi. Berbagai
unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi.
Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara
satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
·
Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan
perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari
berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.
Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf
pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat
kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan
penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi
ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah
pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
·
Kurang
mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan
kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat.
Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari
waktu ke waktu.
·
Inefisien. Berbagai persyaratan yang
diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan
dengan pelayanan yang diberikan.
Sementara itu, dari sisi
kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak
dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh
dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan
tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus,
fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan
oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.
Terkait dengan itu, berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah
tersebut masih menimbulkan persoalan. Karakteristik pelayanan pemerintah yang
sebagian besar bersifat monopoli sehingga tidak menghadapi permasalahan
persaingan pasar menjadikan lemahnya perhatian pengelola pelayanan publik akan
penyediaan pelayanan yang berkualitas.
Lebih buruk lagi kondisi ini
menjadikan sebagian pengelola pelayanan memanfaatkan untuk mengambil keuntungan
pribadi, dan cenderung mempersulit prosedur pelayanannya. Akibat
permasalahan tersebut, citra buruk pada pengelolaan pelayanan publik masih
melekat sampai saat ini sehingga tidak ada kepercayaan masyarakat pada
pengelola pelayanan. Kenyataan ini merupakan tantangan yang harus segera
diatasi terlebih pada era persaingan bebas pada saat ini. Profesionalitas
dalam pengelolaan pelayanan publik dan pengembalian kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah harus diwujudkan.Selain itu, terdapat empat kesenjangan yang
perlu diperhatikan dalam setiap pelayanan publik, yaitu :
·
Kesenjangan
antara jasa yang dipersepsikan oleh manajemen dengan jasa yang diharapkan oleh
konsumen
·
Persepsi
manajemen terhadap harapan konsumen dengan apa yang ditangkap oleh bawahan/
pegawainya.
·
Konsep
pelayanan yang dimengerti oleh pegawai dengan komunikasi dan aktifitasnya dalam
memberikan pelayanan kepada konsumen.
·
Tindakan
dari pemberi layanan dengan jasa yang dipersepsikan oleh konsumen. Bagaimana
kesenjangan pelayanan tersebut dapat dilihat pada model berikut ini.
Dengan melihat masih buruknya kinerja pelayanan publik di
negara kita ini, kiranya harus dicarikan jalan keluar yang terbaik antara lain dengan
memperhatikan gap-gap/kesenjangan-kesenjangan tersebut di atas sehingga
permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat diminimalisir; sehingga ke
depan, kinerja pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat
yaitu terciptanya pelayanan publik yang prima.
B.
Tindakan pemerintah dalam menyikapi
masalah keanekaragaman dalam masyarakat Agar Birokrasi berjalan dengan baik
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan
pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai
pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan
Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah
dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan
sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal
berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah
tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif
daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara praktisnya
yaitu penyerahan wewenang kepada gubernur untuk mengelola daerahnya sendiri.
Dalam masalah Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah adalah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1979. Undang Undang yang baru
ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat lokal untuk berkembang
dan merencanakan program pembanguan yang relevan dengan aspirasi masyarakat dan
karakteristik geografis serta budaya setempat. Kesempatan seluas-luasnya di
sini bukan berarti kebebasan seluas-luasnya. Kebebasan memang ada, namun
kebebasan yang terbatas dan harus tetap dalam konteks NKRI. Artinya setiap suku
bangsa dan budayanya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan tidak
boleh ada diskriminasi oleh siapapun, baik dari pemerintah maupun dari suku
bangsa yang mayoritas.
Adanya perbedaan
pemahaman sekarang ini terhadap UU No. 32 Tahun 2004 (No.22/1999 sebelum direvisi) lebih banyak
disebabkan oleh adanya sentimen etnisitas yang berlebihan, sehingga
kadang-kadang mengabaikan identitas nasional(nasionalisme). Kalau kita cermati
secara kritis, UU Otonomi Daerah ini adalah undang-undang yang sesuai dengan
konsep masyarakat Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai dan mengakomodasi
keberagaman/anekawarna. Dampak dari pengalaman kolektif masa lalu(kolonialisme,
PKI dan Orba) serta pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah semakin mendorong
terjadinya kebangkitan Identitas Etnik di mana-mana. Kebangkitan IdentitasEtnik
dan kuatnya solidaritas etnik semakin memperuncing terjadinya berbagai
perbedaan dan kepentingan yang pada akhirnya bisa menimbulkan berbagai konflik
sosial di tanah air sampai pada saat ini. Suatu contoh, pada saat PILKADA (bupati
dan gubernur) masyarakat selalu menyinggung tentang prioritas Putra Daerah, dan
agama tertentu.
Masalahnya tetap
kembali ke UU No: 5/1979, yaitu karena semasa Orba keberagaman ingin
diseragamankan sehingga kurang terbiasa untuk berbeda, semua kebijakan
pembangunan, termasuk pimpinan/kepala daerah ditentukan dari atas(pusat).
Sehingga setelah kita keluar dari “belenggu” Orba dan masuk ke era reformasi
dan demokrasi, kita semua kaget dengan berbagai perbedaan yang ada di sekitar
kita. Akibatnya muncullah berbagai sentimen yang bersifat negatif seperti
etnosentrisme. Di dalam etnosentrisme itu sendiri masih banyak sub-sub sentimen
lainnya seperti stereotype, prejudice, dan primordialisme.
Sejak abad XX para
antroplog (ahli kebudayaan) barat telah memikirkan cara untuk menangkal semakin
menguatnya faham etnosentrisme pada suatu masyarakat multikultural sebagai
akibat terjadinya persinggungan budaya yang beranekaragam dan semakin kompleks.
Salah satu cara yang digalakkan adalah memberikan suatu pemahaman yang disebut
dengan Relativitas Budaya (Cultural Relativity). Menurut faham ini, suatu
kebudayaan tidak ada yang lebih tinggi(lebih baik) dan tidak ada yang lebih
rendah(lebih buruk). Hal ini berarti bahwa kita harus memberikan penghargaan
yang sama kepada semua adat-istiadat yang beranekaragam yang terdapat dalam
masyarakat kita.
Dengan demikian
penilaian tidak boleh didasarkan pada pengalaman pribadi yang ditafsirkan oleh
setiap individu dengan ukuran dalam kebudayaan sendiri. Memahami suatu
kebudayaan adalah suatu pekerjaan yang tidak gampang, karena seseorang harus
mampu memahami kompleksitas simbolisme dalam unsur-unsur kebudayan itu menurut
pandangan Emik (Emic View) Untuk mengerti dan menginterpretasikan setiap simbol
budaya dalam hubungannya dengan praktek kehidupan suatu suku bangsa, seseorang
harus dibekali dengan suatu sifat keterbukaan dan toleransi yang tinggi. Hal
ini penting karena tiap-tiap simbol dari unsur kebudayaan memiliki makna dan
nilai yang unik sesuai dengan simbol yang dimiliknya, dan harus menurut konsep
dan nilai yang dibuat oleh pendukung budaya itu (Emic View), sehingga seseorang
tidak boleh semaunya(subjektif) memberikan makna pada simbol budaya yang
dijumpainya apalagi bila simbol budaya itu berada di luar kebudayaan yang
dimiliknya.
Menurut konsep
Relativitas Budaya: tidak satupun budaya atau tradisi yang dapat dicap aneh,
rendah, kuno, atau menjijikkan hanya karena ia berbeda dari apa yang kita
miliki. Sebaliknya kita harus mampu dan bisa memahami suatu kebudayaan menurut
konsep/nilai/simbol yang telah melekat pada kebudayaan itu sendiri.
Ideologi
Multikulturalisme adalah suatu kebijakan dan pendekatan budaya yang
berorientasi pada prinsip-prinsip pelestarian budaya dan saling menghormati di
antara kelompok-kelompok budaya dalam suatu masyarakat. Masyarakat
multikultural adalah suatu masyarakat yang ideal dimana kelompok-kelompok
masyarakat dapat hidup secara harmonis, bebas untuk melestarikan
kebiasaan-kebiasaan agama, linguistik atau sosial, persamaan dalam hal akses
sumber daya dan pelayanan, hak-hak sipil, kekuatan politis, dan lain-lain. Secara
sederhana multikulturalisme tidak hanya berarti keberagaman budaya, tapi yang
termat penting adalah adanya pengakuan bahwa sebuah negara dan masyarakat
adalah beragam dan majemuk.
Makna pengakuan dan
penghargaan di sini adalah kemampuan melihat bahwa berbagai perbedaan unsur
budaya itu adalah suatu realitas yang tidak perlu dipertentangkan. Perbedaan
itu bukanlah suatu hal yang negatif, tapi sebaliknya memberikan pengaruh
positif agar kita mampu menjadi manusia multikultural. Prinsip dasar dari
pendidikan multikultral adalah pengembangan sikap dan prilaku yang menghormati
dan menghargai individu-individu dan kelompok-kelompok lain yang memiliki latar
belakang berbeda sejak dini merupakan metode terbaik untuk meredam kemungkinan
terjadinya konflik sosial, ketimbang mencoba memperbaikinya apabila
konflik-konflik sosial yang mengancam integrasi nasional sudah terjadi.
Jika asumsi bahwa
terjadinya berbagai konflik sosial di tanah air ini antara lain karena tidak
adanya atau kurangnya pemahaman dan penghargaan atas budaya etnik/bangsa lain,
maka salah satu usaha untuk menyikapinya adalah dengan mendidik manusia-manusia
atau masyarakat kita agar mereka mengetahui dan menghargai berbagai perbedaan
budaya tersebut. Melalui pendidikan ini kita dapat menciptakan
generasi-generasi baru yang tidak terkungkung oleh perspektif sempit yang
menyesatkan. Kita harus mengganti cara berpikir demikian dengan
pandangan-pandangan yang lebih sesuai dengan realitas dan tuntutan global.
Azyumardi Azra menekankan bahwa pembentukan masyarakat multikultural Indonesia
tidak boleh dilakukan dengan cara trial and error, namun harus dilakukan secara
sistematis, integrated, dan berkesinambungan.
Langkah awal untuk
menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan
Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik
formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan
urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa
majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat
diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural
Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan
masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Secara normatif
pendidikan multikultural ini sudah sangat relevan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan
UU No. 20 taun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C.
Konsep Pemerintah sebagai abdi
masyarakat
Perilaku ideal pemerintah sebagai
abdi masyarakat terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi
aspek responsivitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek responsivitas
menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat.
Sementara aspek akuntabilitas mengisyaratkan agar pelayanan publik lebih
mengutamakan transparansi dan kesamaan akses setiap warga negara. Setiap
warga negara berhak mendapatkan kesamaan akses dalam pelayanan publik yang
dibutuhkan. Proses dan harga layanan publik juga harus transparan dan didukung
oleh kepastian prosedur serta waktu pelayanan. Sedangkan aspek efisiensi
meliputi pemenuhan pelayanan publik yang cepat, murah, serta hemat tenaga.
Namun dalam kenyataannya hingga kini
berbagai keluhan dan kritikan masih kerap ditujukan kepada kinerja pemerintah.
Kemerosotan kinerja aparatur pemerintah yang menjadikan kondisi birokrasi belum
ideal dan tidak efisien tersebut terletak pada struktur, sistem, prosedur dan
perilaku para birokrat yang bersumber pada beberapa masalah pokok, yaitu
patologi birokrasi dan maladministrasi, berupa penyalahgunaan wewenang dan
jabatan yang berimplikasi pada korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kondisi seperti itu, birokrasi
pemerintah memposisikan diri sebagai “master” atau “boss” dan mengabaikan fungsi
terpentingnya yaitu sebagai abdi masyarakat dan agen pelayanan publik. Padahal,
dalam perspektif diakronik, sesungguhnya telah terjadi beberapa kali pergeseran
paradigma fungsi birokrasi pemerintah dari model administrasi publik
tradisional ke model manajemen publik baru dan model pelayanan publik
baru yang semakin mengokohkan fungsi sewaka dharma bagi aparatur
pemerintah.
Untuk meningkatkan fungsi layanan
publiknya, aparatur pemerintah harus bertindak lebih profesional dan
percaya diri (self confident) dalam memecahkan masalah publik demi
kesejahteraan rakyat. Profesionalisme aparatur meliputi tiga aspek tanggung
jawab yaitu akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas.
Aspek akuntabilitas
mengharuskan agar setiap tindakan yang dilakukan mesti dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat selaku pihak yang menjadi sumber mandat dan
otoritas. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus mempunyai responsibilitas
(rasa tanggung jawab internal) terhadap segala yang dilakukannya. Integritas
dan etika pemerintahan dipakai landasan sikap dan perilaku, berupaya
meningkatkan kepekaan sosial serta meningkatkan responsivitas (daya tanggap)
terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Aspek responsivitas
menghendaki agar layanan publik yang diberikan mencerminkan aspirasi, kebutuhan
dan tuntutan rakyat. Dalam orientasi birokrasi hendaknya diarahkan kembali kepada
komitmen untuk menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat,
tepat dan dengan biaya yang terjangkau (ekonomis) serta hemat tenaga.
Kinerja apatur pemerintah diarahkan
untuk mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. Semua unsur pokok birokrasi
pemerintah mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif
dan efisien. Unsur pokok itu sedikitnya mencakup perlakuan yang sama terhadap
semua orang (impersonal), pengisian jabatan atas dasar keahlian dan
pengalaman (meritokrasi) bukan berdasarkan kedekatan dan hubungan kerabat
(patronase), mencegah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, mempunyai prosedur
kerja baku (SOP) yang jelas, sistem administrasi yang baik, pemberian reward
dan punishmnent, serta penerapan sistem manajemen mutu layanan publik
yang konsisten dan berkelanjutan.
D.
Usaha
Pemerintah dalam mewujudkan Birokrasi yang Mengutamakan Kepentingan Publik
Pelayanan publik dapat disimpulkan
sebagai pemberi layanan keperluan orang atau
masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintah pelayanan
jasa publik akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas
seiring dengan bertambanya jumlah
penduduk" meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Memenuhi tuntutan tersebut kesiapan dan kemampuan birokrasi publik
semakin perlu ditingkatkan agar tidak
terjadi kesenjangan antara tuntutan dan harapan masyarakat di satu sisi dan
keamampuan aparatur dalam pelaksanaan fungsi pelayanan pada sisi yang lain. Dalam
kesenjangan ini, para aparatur harus memiliki kemampuan profesional yang
tinggi dan secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Untuk mengembangkan konsep indeks
tingkat kepuasan pelayanan masyarakat sebagai
tolok ukur terhadap optimalisasi Peraturan Pemerintah oleh aparatur
negara kepada masyarakat. Pemerintah melakukan
upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi
atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar
secara sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas
pokok dari birokrasi masih sering dirasakan
tidak maksimal. Masalah-masalah klasik seperti lambatnya pelayanan, lamanya
waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi,
besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi. Semuanya berawal dari
sistem dan struktur birokrasi yang sebagian besar masih belum maksimal, karena
dalam sebuah negara yang masih berkembang juga sering kali tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan negara dan pelaksanaan kebijakan.
Birokrasi
justru sering digunakan untuk kepentingan dan alat kepentingan penguasa untuk
menjaga kelangsungan kekuasaannya. Munculnya patologi birokrasi yang lain menyebabkan birokrasi
semakin jauh dari fungsi pelayanan yang utama. Pada dasarnya pelayanan publik merupakan dasar
dan bentuk aktualisasi dari
eksistensi birokrasi pemerintah. Di era globalisai otonomi daerah memungkinkan
pelayanan yang sebelumnya identik dengan kelambanan pelayanan yang berbelit-belit
dan kurang transparansi menjadi pelayanan yang berkualitas prima. Pelayanan merupakan
suatu kinerja atau suatu usaha yang menunjukan secara inheren pentingnya penerima jasa pelayanan
terlibat secara aktif di dalam produksi atau penyampaian
proses pelayanan itu sendiri.
Undang- undang desentralisasi dan
otonomi daerah memberi kerangka baru
mengenai cara penyediaan dan pembiayaan pelayanan pemerintah. Dan meskipun dapat berpotensi untuk menanggulangi hal-hal yang
bisa menghambat pengadaan pelayanan
yang lebih berorientasi pelanggan dan partisipatif namun perlu
disadari bahwa perubahan subtansial yang ingin dicapai akan memakan waktu lama untuk mewujudkannya. Kualitas pelayanan publik kita saat ini masih jauh dari harapan. Pada dasarnya kualitas
terbagi menjadi dua yaitu kualitas
produk dan kualitas jasa. Perbedaan secara tegas antara produk dan jasa
seringkali sulit untuk didefinisikan. Hal ini dikarenakan pembelian
suatu produk seringkali disertai dengan pembelian jasa.
Hal diatas
menguatkan dan cenderung mengutamakan kualitas dalam pelayanan publik sangatlah penting
untuk diterapkan, hanya saja masih terdapat permasalahan
mendasar dalam pelayanan publik di Indonesia yang perlu mendapatkan
sorotan, seperti rendahnya kualitas
pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan
tugas dan fungsinya. Di dalam kerangka hukum
administrasi positif Indonesia saat ini telah diatur tentang
standar minimum kualitas pelayanan
namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum terlihat manifestasinya dalam
pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.
Dewasa
ini perkembangan terhadap konteks untuk menjadi negara yang yang maju dan
berkembang berorientasi pada pembangunan infrastruktur guna tercapainya birokrasi
yang bermartabat atas kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat perlu
mendapatkan suatu input terhadap penyelenggaraan
birokrasi yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan suatu layanan kepada
masyarakat yang berdaya guna sangat perlu untuk di lakukan karena hal tersebut
dianggap penting. Penerapan birokrasi senantiasa dikaitkan dengan tujuan yang
hendak dicapai. Birokrasi dimaksudkan sebagai satu sistem yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai
peraturan.
Perwujudan
dalam keperintahan yang baik itu sangat perlu untuk dilakukan berupa reformasi birokrasi dalam
suatu pemerintahan, ini menjadi tugas para
birokrat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di birokrasi
saat ini. Dengan kata lain reformasi
birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu
dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi
serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika
tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang
bersifat mendasar komprehensif dan sistemik sehingga tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pelayanan publik yang dilakukan
Pemerintah terhadap birokrasi pemerintahan Indonesia, masih memilki beberapa
kelemahan, seperti Kurang responsive, Kurang informative, Kurang
accessible, Kurang koordinasi, Birokratis, Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi
masyarakat, dan Inefisien. Sementara
itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi
yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,
penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit
(birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Tindakan pemerintah dalam menyikapi
masalah keanekaragaman masyarakat Indonesia, langkah awal
untuk menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan
Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik
formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan
urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa
majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat
diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural
Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan
masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
Sedangkan konsep pemerintah sebagai
abdi masyarakat, terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang
meliputi aspek responsivitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek
responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan
masyarakat. Sementara aspek akuntabilitas mengisyaratkan agar pelayanan
publik lebih mengutamakan transparansi dan kesamaan akses setiap warga
negara. Sedangkan aspek efisiensi meliputi pemenuhan pelayanan publik yang
cepat, murah, serta hemat tenaga.
Dan usaha pemerintah dalam
mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan publik, Pemerintah melakukan
upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi
atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara
sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas pokok
dari birokrasi masih sering dirasakan tidak maksimal. Masalah-masalah klasik
seperti lambatnya pelayanan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk berurusan
dengan birokrasi, besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi.
Penyelenggaraan pelayanan publik
yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang
makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan pelayanan
publik merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan
politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional,
regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan
profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur
negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan
tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia
sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan
pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi.
Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di tubuh birokrasi indonesia
harus terus dijalankan demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.
B.
SARAN
Perlu
adanya peningkatan fungsi kontrol terhadap layanan birokrasi pemerintah, yaitu
meliputi internal kontrol maupun eksternal kontrol secara benar dan konsisten
terhadap perizinan dalam pemanfaatan sumber daya ekstraktif di daerah. Kontrol
perlu dilakukan agar sumber daya ekstraktif yang ada benar-benar dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu perlu adanya perlindungan
hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang merugikan
bagi dirinya, yaitu dengan pembebanan pertanggungjwaban baik secara pribadi
maupun renteng terhadap pemerintah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Perwujudan
birokrasi menuju pemerintahan yang good governance diwujudkan dengan
penyelenggaraan administrasi negara yang transparan, akuntabel, dan partisipasi
masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan perbaikan terhadap susunan tata
kerja layanan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan peluang
pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil bebas dari kecurigaan dan
benar-benar merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat. Di samping itu perlu
dipikirkan adanya layanan satu atap (one
stop service) sehingga layanan birokrasi dapat berjalan dengan efektif dan
efisien.
Dalam
hal pelayanan publik dan abdi masyarakat, Pemerintah harus memayungi
penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diupayakan penataan
perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan rancangan undang-undang
dan melakukan revisi atau perubahan UU agar terjadinya keselaraan dan Standard
Operating Procedure (SOP) yang sesuai dengan perkembangan jaman dan
keterbutuhan masyarakat sebagai pengguna pelayan publik. Dengan demikian,
proses penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dengan
adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya. Untuk membangun bangsa yang
bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam
menciptakan pemerintah yang lebih baik dari able government ke
better government dan trust government. Selain itu,
diharapkan masyarakat dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan,
prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta
pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi disegala bidang
pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar