Rabu, 18 Januari 2017

Pelayanan Publik untuk Masyarakat

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Indonesia merupakan negara majemuk yang penuh dengan keragaman. Dalam hal kemajemukan, hampir di seluruh aspek kehidupan nasional pasti diwarnai dengan keragaman. Mulai dari keragaman budaya, bahasa, etnik , dan lain sebagainya. 
Untuk itu, dengan keadaan geografis yang luas dan penuh keragaman, maka otonomi daerah merupakan suatu solusi yang sangat tepat demi terkelolanya seluruh kekayaan dan potensi nasional.
Dalam hal ini, gubernur sebagai pemegang eksekutif di daerah , menjadi aktor yang sangat penting dalam proses pelaksanaan otonomi tersebut. Dikarenakan dengan adanya otonomi tersebut, gubernur mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola daerahnya, agar segala potensi yang dimiliki daerah dapat tereksplor secara arif dan bijaksana.
Untuk itulah dalam makalah ini akan kita kumpas secara terperinci mengenai kinerja gubernur dalam proses birokrasi dan sebagai abdi masyarakat.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pada birokrasi pemerintahan?
2.      Dengan adanya keanekaragaman yang ada dalam masyarakat, bagaimana sebaiknya  pemerintah dalam menyikapi masalah tersebut, agar birokrasi dapat berjalan dengan baik?
3.      Bagaimanakah konsep yang sebenarnya dari pemerintah  sebagai abdi masyarakat?
4.      Bagaimana usaha atau cara untuk mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan publik?








BAB II PEMBAHASAN

A.    Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Birokrasi Pemerintahan

Tugas utama dari setiap instansi pemerintahan adalah memberikan pelayanan atau menyelenggarakan pelayanan publik agar terwujud kesejahteraan bagi rakyat (publik welfare). Menurut Tampubolon (2001) pelayanan berarti, “Orang yang melakukan sesuatu yang baik bagi orang lain, karena itu, seorang pelayan yang baik ialah  “melayani, bukan dilayani”. Sebagaimana telah dijelaskan pengertian pelayanan dan pengertian publik di atas, maka dalam prakteknya, pelayanan publik sangat variatif dan tergantung dari perkembangan dan kemampuan masyarakat. Istilah-istilah pelayanan dan publik itulah memberikan dasar pengertian terhadap pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu dalam bentuk barang, jasa kepada masyarakat baik secara individu maupun kelompok atau organisasi. Di era otonomi daerah saat ini, seharusnya pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di mana paradigma pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan (customer-driven government) dengan ciri-ciri :
1.      Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
3.      Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
4.      Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil (outcomes) sesuai dengan masukan yang digunakan.
5.      Lebih mengutamakan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
6.      Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
7.      Lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan.
8.      Lebih mengutamakan desetralisasi dalam pelaksanaan pelayanan
9.      Menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.
Pada dasarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun rancangan undang-undang tentang pelayanan publik yang isinya akan memuat standar pelayanan minimum. Namun, upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Gubernur atau pemerintah nampaknya belum optimal. Salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak mendapat keluhan dari masyarakat  karena masih belum memperhatikan kepentingan masyarakat penggunanya. Kemudian, pengelola pelayanan publik cenderung lebih bersifat direktif yang hanya memperhatikan/mengutamakan kepentingan pimpinan/organisasinya saja. Masyarakat sebagai pengguna seperti tidak memiliki kemampuan apapun untuk berkreasi, suka tidak suka, mau tidak mau, mereka harus tunduk kepada pengelolanya.
Seharusnya, pelayanan publik dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif di mana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelola pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar untuk melayani dan bukan dilayani. Menurut hasil survey yang dilakukan UGM pada Tahun 2002, secara umum stakeholders menilai bahwa kualitas pelayanan publik mengalami perbaikan setelah diberlakukannya otonomi daerah; namun, dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif) masih jauh dari yang diharapkan dan masih memiliki berbagai kelemahan. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, memang sangat disadari bahwa pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan,
·         Kurang responsif.Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
·         Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
·         Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
·         Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
·         Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan,  kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
·         Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
·         Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.





Sementara itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien. Terkait dengan itu, berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan persoalan. Karakteristik pelayanan pemerintah yang sebagian besar bersifat monopoli sehingga tidak menghadapi permasalahan persaingan pasar menjadikan lemahnya perhatian pengelola pelayanan publik akan penyediaan pelayanan yang berkualitas.
Lebih buruk lagi kondisi ini menjadikan sebagian pengelola pelayanan memanfaatkan untuk mengambil keuntungan pribadi, dan cenderung mempersulit prosedur pelayanannya.  Akibat permasalahan tersebut, citra buruk pada pengelolaan pelayanan publik masih melekat sampai saat ini sehingga tidak ada kepercayaan masyarakat pada pengelola pelayanan. Kenyataan ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi terlebih pada era persaingan bebas  pada saat ini. Profesionalitas dalam pengelolaan pelayanan publik dan pengembalian kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus diwujudkan.Selain itu, terdapat empat kesenjangan yang perlu diperhatikan dalam setiap pelayanan publik, yaitu :
·         Kesenjangan antara jasa yang dipersepsikan oleh manajemen dengan jasa yang diharapkan oleh konsumen
·         Persepsi manajemen terhadap harapan konsumen dengan apa yang ditangkap oleh bawahan/ pegawainya.
·         Konsep pelayanan yang dimengerti oleh pegawai dengan komunikasi dan aktifitasnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
·         Tindakan dari pemberi layanan dengan jasa yang dipersepsikan oleh konsumen. Bagaimana kesenjangan pelayanan tersebut dapat dilihat pada model berikut ini.
    
Dengan melihat masih buruknya kinerja pelayanan publik di negara kita ini, kiranya harus dicarikan jalan keluar yang terbaik antara lain dengan memperhatikan gap-gap/kesenjangan-kesenjangan tersebut di atas sehingga permasalahan-permasalahan tersebut di atas dapat diminimalisir; sehingga ke depan, kinerja pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi keinginan masyarakat yaitu terciptanya pelayanan publik yang prima.















B.     Tindakan pemerintah dalam menyikapi masalah keanekaragaman dalam masyarakat Agar Birokrasi berjalan dengan baik
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara praktisnya yaitu penyerahan wewenang kepada gubernur untuk mengelola daerahnya sendiri.
Dalam masalah Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1979. Undang Undang yang baru ini membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat lokal untuk berkembang dan merencanakan program pembanguan yang relevan dengan aspirasi masyarakat dan karakteristik geografis serta budaya setempat. Kesempatan seluas-luasnya di sini bukan berarti kebebasan seluas-luasnya. Kebebasan memang ada, namun kebebasan yang terbatas dan harus tetap dalam konteks NKRI. Artinya setiap suku bangsa dan budayanya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan tidak boleh ada diskriminasi oleh siapapun, baik dari pemerintah maupun dari suku bangsa yang mayoritas.
Adanya perbedaan pemahaman sekarang ini terhadap UU No. 32 Tahun 2004 (No.22/1999 sebelum direvisi) lebih banyak disebabkan oleh adanya sentimen etnisitas yang berlebihan, sehingga kadang-kadang mengabaikan identitas nasional(nasionalisme). Kalau kita cermati secara kritis, UU Otonomi Daerah ini adalah undang-undang yang sesuai dengan konsep masyarakat Bhinneka Tunggal Ika, yang menghargai dan mengakomodasi keberagaman/anekawarna. Dampak dari pengalaman kolektif masa lalu(kolonialisme, PKI dan Orba) serta pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah semakin mendorong terjadinya kebangkitan Identitas Etnik di mana-mana. Kebangkitan IdentitasEtnik dan kuatnya solidaritas etnik semakin memperuncing terjadinya berbagai perbedaan dan kepentingan yang pada akhirnya bisa menimbulkan berbagai konflik sosial di tanah air sampai pada saat ini. Suatu contoh, pada saat PILKADA (bupati dan gubernur) masyarakat selalu menyinggung tentang prioritas Putra Daerah, dan agama tertentu.
Masalahnya tetap kembali ke UU No: 5/1979, yaitu karena semasa Orba keberagaman ingin diseragamankan sehingga kurang terbiasa untuk berbeda, semua kebijakan pembangunan, termasuk pimpinan/kepala daerah ditentukan dari atas(pusat). Sehingga setelah kita keluar dari “belenggu” Orba dan masuk ke era reformasi dan demokrasi, kita semua kaget dengan berbagai perbedaan yang ada di sekitar kita. Akibatnya muncullah berbagai sentimen yang bersifat negatif seperti etnosentrisme. Di dalam etnosentrisme itu sendiri masih banyak sub-sub sentimen lainnya seperti stereotype, prejudice, dan primordialisme.
Sejak abad XX para antroplog (ahli kebudayaan) barat telah memikirkan cara untuk menangkal semakin menguatnya faham etnosentrisme pada suatu masyarakat multikultural sebagai akibat terjadinya persinggungan budaya yang beranekaragam dan semakin kompleks. Salah satu cara yang digalakkan adalah memberikan suatu pemahaman yang disebut dengan Relativitas Budaya (Cultural Relativity). Menurut faham ini, suatu kebudayaan tidak ada yang lebih tinggi(lebih baik) dan tidak ada yang lebih rendah(lebih buruk). Hal ini berarti bahwa kita harus memberikan penghargaan yang sama kepada semua adat-istiadat yang beranekaragam yang terdapat dalam masyarakat kita.


Dengan demikian penilaian tidak boleh didasarkan pada pengalaman pribadi yang ditafsirkan oleh setiap individu dengan ukuran dalam kebudayaan sendiri. Memahami suatu kebudayaan adalah suatu pekerjaan yang tidak gampang, karena seseorang harus mampu memahami kompleksitas simbolisme dalam unsur-unsur kebudayan itu menurut pandangan Emik (Emic View) Untuk mengerti dan menginterpretasikan setiap simbol budaya dalam hubungannya dengan praktek kehidupan suatu suku bangsa, seseorang harus dibekali dengan suatu sifat keterbukaan dan toleransi yang tinggi. Hal ini penting karena tiap-tiap simbol dari unsur kebudayaan memiliki makna dan nilai yang unik sesuai dengan simbol yang dimiliknya, dan harus menurut konsep dan nilai yang dibuat oleh pendukung budaya itu (Emic View), sehingga seseorang tidak boleh semaunya(subjektif) memberikan makna pada simbol budaya yang dijumpainya apalagi bila simbol budaya itu berada di luar kebudayaan yang dimiliknya.
Menurut konsep Relativitas Budaya: tidak satupun budaya atau tradisi yang dapat dicap aneh, rendah, kuno, atau menjijikkan hanya karena ia berbeda dari apa yang kita miliki. Sebaliknya kita harus mampu dan bisa memahami suatu kebudayaan menurut konsep/nilai/simbol yang telah melekat pada kebudayaan itu sendiri.  
Ideologi Multikulturalisme adalah suatu kebijakan dan pendekatan budaya yang berorientasi pada prinsip-prinsip pelestarian budaya dan saling menghormati di antara kelompok-kelompok budaya dalam suatu masyarakat. Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang ideal dimana kelompok-kelompok masyarakat dapat hidup secara harmonis, bebas untuk melestarikan kebiasaan-kebiasaan agama, linguistik atau sosial, persamaan dalam hal akses sumber daya dan pelayanan, hak-hak sipil, kekuatan politis, dan lain-lain. Secara sederhana multikulturalisme tidak hanya berarti keberagaman budaya, tapi yang termat penting adalah adanya pengakuan bahwa sebuah negara dan masyarakat adalah beragam dan majemuk.





Makna pengakuan dan penghargaan di sini adalah kemampuan melihat bahwa berbagai perbedaan unsur budaya itu adalah suatu realitas yang tidak perlu dipertentangkan. Perbedaan itu bukanlah suatu hal yang negatif, tapi sebaliknya memberikan pengaruh positif agar kita mampu menjadi manusia multikultural. Prinsip dasar dari pendidikan multikultral adalah pengembangan sikap dan prilaku yang menghormati dan menghargai individu-individu dan kelompok-kelompok lain yang memiliki latar belakang berbeda sejak dini merupakan metode terbaik untuk meredam kemungkinan terjadinya konflik sosial, ketimbang mencoba memperbaikinya apabila konflik-konflik sosial yang mengancam integrasi nasional sudah terjadi.
Jika asumsi bahwa terjadinya berbagai konflik sosial di tanah air ini antara lain karena tidak adanya atau kurangnya pemahaman dan penghargaan atas budaya etnik/bangsa lain, maka salah satu usaha untuk menyikapinya adalah dengan mendidik manusia-manusia atau masyarakat kita agar mereka mengetahui dan menghargai berbagai perbedaan budaya tersebut. Melalui pendidikan ini kita dapat menciptakan generasi-generasi baru yang tidak terkungkung oleh perspektif sempit yang menyesatkan. Kita harus mengganti cara berpikir demikian dengan pandangan-pandangan yang lebih sesuai dengan realitas dan tuntutan global. Azyumardi Azra menekankan bahwa pembentukan masyarakat multikultural Indonesia tidak boleh dilakukan dengan cara trial and error, namun harus dilakukan secara sistematis, integrated, dan berkesinambungan.
Langkah awal untuk menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan. Secara normatif pendidikan multikultural ini sudah sangat relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan UU No. 20 taun 2000 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


C.     Konsep Pemerintah sebagai abdi masyarakat
Perilaku ideal pemerintah sebagai abdi masyarakat terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi aspek responsivitas,  akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara aspek akuntabilitas  mengisyaratkan agar pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warga negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesamaan akses dalam pelayanan publik yang dibutuhkan. Proses dan harga layanan publik juga harus transparan dan didukung oleh kepastian prosedur serta waktu pelayanan. Sedangkan aspek efisiensi meliputi pemenuhan pelayanan publik yang cepat, murah, serta hemat tenaga.
Namun dalam kenyataannya hingga kini berbagai keluhan dan kritikan masih kerap ditujukan kepada kinerja pemerintah. Kemerosotan kinerja aparatur pemerintah yang menjadikan kondisi birokrasi belum ideal dan tidak efisien tersebut terletak pada struktur, sistem, prosedur dan perilaku para birokrat yang bersumber pada beberapa masalah pokok, yaitu patologi birokrasi dan maladministrasi, berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berimplikasi pada korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam kondisi seperti itu, birokrasi pemerintah memposisikan diri sebagai “master” atau “boss” dan mengabaikan fungsi terpentingnya yaitu sebagai abdi masyarakat dan agen pelayanan publik. Padahal, dalam perspektif diakronik, sesungguhnya telah terjadi beberapa kali pergeseran paradigma fungsi birokrasi pemerintah dari model administrasi publik tradisional ke  model manajemen publik baru dan model pelayanan publik baru yang semakin mengokohkan fungsi sewaka dharma bagi aparatur pemerintah.
Untuk meningkatkan fungsi layanan publiknya, aparatur pemerintah  harus bertindak lebih profesional dan percaya diri (self confident) dalam memecahkan masalah publik demi kesejahteraan rakyat. Profesionalisme aparatur meliputi tiga aspek tanggung jawab yaitu akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas. Aspek akuntabilitas  mengharuskan agar setiap tindakan yang dilakukan mesti dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat selaku pihak yang menjadi sumber mandat dan otoritas. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus mempunyai responsibilitas (rasa tanggung jawab internal) terhadap segala yang dilakukannya. Integritas dan etika pemerintahan dipakai landasan sikap dan  perilaku, berupaya meningkatkan kepekaan sosial serta meningkatkan responsivitas (daya tanggap) terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Aspek responsivitas menghendaki agar layanan publik yang diberikan mencerminkan aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Dalam  orientasi birokrasi hendaknya diarahkan kembali kepada komitmen untuk  menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau (ekonomis) serta hemat tenaga.
Kinerja apatur pemerintah diarahkan untuk mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. Semua unsur pokok birokrasi pemerintah mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif dan efisien. Unsur pokok itu sedikitnya mencakup perlakuan yang sama terhadap semua orang (impersonal), pengisian jabatan atas dasar keahlian dan pengalaman (meritokrasi) bukan berdasarkan kedekatan dan hubungan kerabat (patronase), mencegah penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, mempunyai prosedur kerja baku (SOP) yang jelas, sistem administrasi yang baik, pemberian reward dan punishmnent, serta penerapan sistem manajemen mutu layanan publik yang konsisten dan berkelanjutan.















D.    Usaha Pemerintah dalam mewujudkan Birokrasi yang Mengutamakan Kepentingan Publik
Pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberi layanan keperluan orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintah pelayanan  jasa publik akan terus meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas seiring dengan bertambanya jumlah penduduk" meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Memenuhi tuntutan tersebut  kesiapan dan kemampuan birokrasi publik semakin perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara tuntutan dan harapan masyarakat di satu sisi dan keamampuan aparatur dalam pelaksanaan fungsi pelayanan pada sisi yang lain. Dalam kesenjangan ini, para aparatur harus memiliki kemampuan profesional yang tinggi dan secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Untuk mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan pelayanan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi Peraturan Pemerintah oleh aparatur negara kepada masyarakat. Pemerintah melakukan upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas pokok dari birokrasi masih sering dirasakan tidak maksimal. Masalah-masalah klasik seperti lambatnya pelayanan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi, besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi. Semuanya berawal dari sistem dan struktur birokrasi yang sebagian besar masih belum maksimal, karena dalam sebuah negara yang masih berkembang juga sering kali tidak dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan pelaksanaan kebijakan.



Birokrasi justru sering digunakan untuk kepentingan dan alat kepentingan penguasa untuk menjaga kelangsungan kekuasaannya. Munculnya patologi birokrasi yang lain menyebabkan birokrasi semakin jauh dari fungsi pelayanan yang utama. Pada dasarnya pelayanan publik merupakan dasar dan bentuk aktualisasi dari eksistensi birokrasi pemerintah. Di era globalisai otonomi daerah memungkinkan pelayanan yang sebelumnya identik dengan kelambanan pelayanan yang berbelit-belit dan kurang transparansi menjadi pelayanan yang berkualitas prima. Pelayanan merupakan suatu kinerja atau suatu usaha yang menunjukan secara inheren pentingnya penerima jasa pelayanan terlibat secara aktif di dalam produksi atau penyampaian proses pelayanan itu sendiri.
Undang- undang desentralisasi dan otonomi daerah memberi kerangka baru mengenai cara penyediaan dan pembiayaan pelayanan pemerintah. Dan meskipun dapat  berpotensi untuk menanggulangi hal-hal yang bisa menghambat pengadaan pelayanan yang lebih berorientasi pelanggan dan partisipatif namun perlu disadari bahwa perubahan subtansial yang ingin dicapai akan memakan waktu lama untuk mewujudkannya.  Kualitas pelayanan publik kita saat ini masih jauh dari harapan. Pada dasarnya kualitas terbagi menjadi dua yaitu kualitas produk dan kualitas jasa. Perbedaan secara tegas antara produk dan jasa seringkali sulit untuk didefinisikan. Hal ini dikarenakan pembelian suatu produk seringkali disertai dengan pembelian jasa.
Hal diatas menguatkan dan cenderung mengutamakan kualitas dalam pelayanan publik sangatlah penting untuk diterapkan, hanya saja masih terdapat permasalahan mendasar dalam pelayanan publik di Indonesia yang perlu mendapatkan sorotan, seperti rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di dalam kerangka hukum administrasi positif  Indonesia saat ini telah diatur tentang standar minimum kualitas pelayanan namun kepatuhan terhadap standar minimum pelayanan publik tersebut masih belum terlihat manifestasinya dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.


Dewasa ini perkembangan terhadap konteks untuk menjadi negara yang yang maju dan berkembang berorientasi pada pembangunan infrastruktur guna tercapainya birokrasi yang bermartabat atas kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat perlu mendapatkan suatu input terhadap penyelenggaraan birokrasi yaitu kewajiban pemerintah untuk memberikan suatu layanan kepada masyarakat yang berdaya guna sangat perlu untuk di lakukan karena hal tersebut dianggap penting. Penerapan birokrasi senantiasa dikaitkan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi dimaksudkan sebagai satu sistem  yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai peraturan.
Perwujudan dalam keperintahan yang baik itu sangat perlu untuk dilakukan berupa reformasi birokrasi dalam suatu pemerintahan, ini menjadi tugas para birokrat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di birokrasi saat ini. Dengan kata lain reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu,  harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar  komprehensif  dan sistemik  sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan  efektif  dan  efisien.










BAB III
PENUTUP
A.        KESIMPULAN
Pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah terhadap birokrasi pemerintahan Indonesia, masih memilki beberapa kelemahan, seperti Kurang responsive,  Kurang informative, Kurang accessible, Kurang koordinasi, Birokratis,  Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat,  dan Inefisien. Sementara itu, dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Tindakan pemerintah dalam menyikapi masalah keanekaragaman masyarakat Indonesia, langkah awal untuk menangani masalah keanekaragaman masyarakat adalah melalui Pendidikan Multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat. Kebutuhan dan urgensi pendidikan multikultural ini telah cukup lama dirasakan oleh bangsa-bangsa majemuk termasuk Indonesia. Secara sederhana pendidikan multikultutal dapat diartikan sebagai pendidikan untuk/tentang keanekaragaman budaya(Cultural Diversity) dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
Sedangkan konsep pemerintah sebagai abdi masyarakat, terlihat dari peningkatan kualitas layanan publik yang meliputi aspek responsivitas,  akuntabilitas, dan efisiensi. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Sementara aspek akuntabilitas  mengisyaratkan agar pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warga negara. Sedangkan aspek efisiensi meliputi pemenuhan pelayanan publik yang cepat, murah, serta hemat tenaga.





Dan usaha pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang mengedepankan kepentingan publik,  Pemerintah melakukan upaya deregulasi dan debirokrasi khususnya kebijakan-kebijakan dibidang ekonomi atau menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal. Pelayanan yang diberikan kepada publik sebagai tugas pokok dari birokrasi masih sering dirasakan tidak maksimal. Masalah-masalah klasik seperti lambatnya pelayanan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk berurusan dengan birokrasi, besarnya biaya dan belum lagi dengan masalah diskresi.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan  pelayanan publik merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan  politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi  perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik di tubuh birokrasi indonesia harus terus dijalankan demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat.













B.     SARAN

Perlu adanya peningkatan fungsi kontrol terhadap layanan birokrasi pemerintah, yaitu meliputi internal kontrol maupun eksternal kontrol secara benar dan konsisten terhadap perizinan dalam pemanfaatan sumber daya ekstraktif di daerah. Kontrol perlu dilakukan agar sumber daya ekstraktif yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu perlu adanya perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah yang merugikan bagi dirinya, yaitu dengan pembebanan pertanggungjwaban baik secara pribadi maupun renteng terhadap pemerintah yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Perwujudan birokrasi menuju pemerintahan yang good governance diwujudkan dengan penyelenggaraan administrasi negara yang transparan, akuntabel, dan partisipasi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan perbaikan terhadap susunan tata kerja layanan birokrasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan peluang pada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang diambil bebas dari kecurigaan dan benar-benar merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat. Di samping itu perlu dipikirkan adanya layanan satu atap (one stop service) sehingga layanan birokrasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam hal pelayanan publik dan abdi masyarakat, Pemerintah harus memayungi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diupayakan penataan  perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan rancangan undang-undang dan melakukan revisi atau perubahan UU agar terjadinya keselaraan dan Standard Operating  Procedure (SOP) yang sesuai dengan perkembangan jaman dan keterbutuhan masyarakat sebagai  pengguna pelayan publik. Dengan demikian, proses penyelenggaraan pelayanan publik dapat  berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya. Untuk membangun bangsa yang bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pemerintah yang lebih baik dari able government  ke better  government   dan trust government. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan, prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan  percepatan pemberantasan korupsi disegala bidang pemerintahan baik pusat maupun daerah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar